Senin, 12 Agustus 2024, jam 09.00-selesai, di Momong RESTO Kebumen, diadakan “BINTEK SELF DECLEAR KONFIRMASI BERSAMA DISPERINDAGKOP KAB KEBUMEN” oleh MPD PBMTI Kebumen, yang di buka oleh Ketua PBMTI Kab. Kebumen yaitu Bapak Ahmad Sugandi, dengan dihadiri sekitar 17 koperasi dari BMT se KEBUMEN (45 orang).
Edi Purwanto selaku panitia BINTEK SELF DECLEAR KONFIRMASI mengungkapkan kegiatan ini merupakan kegiatan insidental di MPD PBMTI KEBUMEN, yang bertujuan mensikapi SURAT EDARAN NO 3/ 2024 dari DEPUTY KEMENKOP tentang date line pengisian SELF DECLEAR KONFIRMASI tanggla 20 Agustus 2024.
Dalam acara tersebut dikuti oleh 17 BMT se- kebumen, dengan utusan minimal per BMT 2 dari unsur manager dan admin, dengan menghadirkan pembicara Bapak Wegig dari DISPERINDAGKOP KAB KEBUMEN.
Materi yang disampaikan adalah review Permen 8/2023, pasal 106 dan 108 (landasan self declear). Regulasi self declear wajib dasarnya UU P2SK pasal 321 ayat c dan SE NO 3/ 2024 tentang open dan close loop.
Dengan pelaksanaan BINTEK tersebut, dengan harapan semoga proses self declear konfirmasi yang berhimpun di PBMTI KEBUMEN, sebelum tanggal 20 Agustus 2024 clear diunggah di ODS KEMENKOP dan sudah submit sebagai koperasi close loop. Harapan yang lain, semakin siap untuk diverifikasi oleh Kemenkop, sehingga menjadi koperasi yang close loop.
Dalam acara tersebut juga dibagikan doorprice untuk BMT yang hadir awal (BMT AL IKSAN), BMT yang sudah unggah di ODS yaitu BMT USM, dan BMT sebagai penyelenggara yaitu BMT NUKU.
Apa tujuan utama dari kegiatan BINTEK SELF DECLAR KONFIRMASI yang diadakan di Momong RESTO Kebumen?
Visit us IT Telkom