Mudharabah adalah penyerahan harta (uang) dari pemiliknya (anggota) kepada pengelola (KSPPS) untuk dikelola dalam suatu usaha yang halal dan produktif. Jenis mudharabah yang berlaku di KSPPS Umat Sejahtera Mulia yakni Mudharabah Muthlaqah, yaitu penyerahan harta (uang) dari anggota (shohibul maal) kepada pengelola (Mudharib/KSPPS) untuk dikelola dan shohibul maal membebaskan kepada pengelola terhadap jenis usahanya.
Produk Simpanan Mudharabah
Dalam kegiatan penghimpunan dana pihak ketiga, KSPPS mengeluarkan produk simpanan dengan tujuan agar dapat menjangkau masyarakat luas.
Produk simpanan KSPPS terdiri dari simpanan dan investasi berjangka. Jenis serta karakteristik dari produk simpanan tersebut ditetapkan oleh pengurus. Adapun produk-produk simpanan mudharabah KSPPS adalah:
1. Simpanan Sukarela (Sirela)
2. Simpanan Pelajar (Simpel)
3. Simpanan Ukhuwah
4. Simpanan Berjangka