Adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberi kontribusi dana atau modal dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati/proporsional dan resiko kerugian akan ditanggung bersama secara proporsional.
Ketentuan
- Tujuan penggunaan dana adalah untuk modal tambahan (sebelumnya anggota telah memiliki modal)
- Pengelolaan usaha dilakukan secara bersama-sama oleh anggota dan KSPPS
- Plafon/jumlah pembiayaan sesuai dengan Batas Maksimal Pemberian Pembiayaan (BMPP) atau yang disepakati
- Jangka waktu sesuai kesepakatan, maksimal 36 bulan
- Pola angsuran pokok dan bagi hasil, dilakukan bulanan sesuai dengan kesepakatan
- Pola bagi hasil menggunakan Reveneu sharing (berdasarkan omset/pendapatan) atau Profit sharing (berdasarkan laba usaha)