Musyarakah

Adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberi kontribusi dana atau modal dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati/proporsional dan resiko kerugian akan ditanggung bersama secara proporsional.

Ketentuan

  • Tujuan penggunaan dana adalah untuk modal tambahan (sebelumnya anggota telah memiliki modal)
  • Pengelolaan usaha dilakukan secara bersama-sama oleh anggota dan KSPPS
  • Plafon/jumlah pembiayaan sesuai dengan Batas Maksimal Pemberian Pembiayaan (BMPP) atau yang disepakati
  • Jangka waktu sesuai kesepakatan, maksimal 36 bulan
  • Pola angsuran pokok dan bagi hasil, dilakukan bulanan sesuai dengan kesepakatan
  • Pola bagi hasil menggunakan Reveneu sharing (berdasarkan omset/pendapatan) atau Profit sharing (berdasarkan laba usaha)