Ijarah

Adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

Ketentuan:

  • Tujuan adalah pengalihan manfaat/jasa suatu barang dari KSPPS atau pihak lain yang disepakati KSPPS kepada anggota sebagai penerima manfaat barang/jasa
  • Jumlah plafon yang disediakan diketahui oleh anggota dan plafon / jumlah pembiayaan sesuai dengan Batas Maksimal Pemberian Pembiayaan (BMPP) atau yang disepakati
  • Ujrah ditetapkan oleh KSPPS sebagai manfaat barang/jasa
  • Jangka waktu sesuai kesepakatan, maksimal 36 bulan
  • Pola angsuran dilakukan bulanan atau tempo