Adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Ketentuan:
- Tujuan adalah pengalihan manfaat/jasa suatu barang dari KSPPS atau pihak lain yang disepakati KSPPS kepada anggota sebagai penerima manfaat barang/jasa
- Jumlah plafon yang disediakan diketahui oleh anggota dan plafon / jumlah pembiayaan sesuai dengan Batas Maksimal Pemberian Pembiayaan (BMPP) atau yang disepakati
- Ujrah ditetapkan oleh KSPPS sebagai manfaat barang/jasa
- Jangka waktu sesuai kesepakatan, maksimal 36 bulan
- Pola angsuran dilakukan bulanan atau tempo