Pembiayaan adalah kegiatan penyediaan dana untuk investasi atau kerjasama permodalan antara koperasi dan anggota / calon anggota dengan akad tertentu.
Pengertian tersebut di atas mengandung unsur-unsur yaitu:
- Unsur kepercayaan yaitu mempercayai sejumlah uang untuk dikelola.
- Unsur waktu yaitu adanya jangka waktu pembayaran pembiayaan.
- Unsur resiko yaitu akibat yang dapat timbul karena adanya jangka waktu antara pemberian pembiayaan dan pelunasan.
- Unsur penyerahan yaitu nilai ekonomi uang yang dikembalikan pada saat pelunasan nilainya sama dengan nilai ekonomi uang saat pemberian pembiayaan.
Persyaratan Umum:
- Menjadi anggota KSPPS Umat Sejahtera Mulia
- Mengisi form aplikasi permohonan pembiayaan
- FC KTP suami & istri
- FC Kartu Keluarga
- FC Surat Nikah
- Jaminan (dapat berupa sertifikat tanah/bangunan dilampiri SPPT, BPKB kendaraan dilampiri STNK, Bilyet Simpanan Berjangka dan Emas)
Jenis Akad Pembiayaan:
- Mudharabah
- Musyarakah
- Murabbahah
- Murabbahah dengan akad Wakalah
- Ijarah
- Ijarah Muntahia Bit Tamliq
- Al-Qardh