Adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayar dengan harga yang lebih tinggi sebagai keuntungan yang disepakati.
Ketentuan
- Tujuan penggunaan dana adalah untuk pembelian/pemilikan barang yang halal zatnya dan halal perolehannya
- Harga pokok barang dan harga jual diketahui oleh anggota sebagai pembeli
- Plafon/jumlah pembiayaan sesuai dengan ketentuan di KSPPS Umat Sejahtera Mulia
- Jangka waktu sesuai kesepakatan, maksimal 36 bulan
- Pola angsuran dilakukan tempo atau bulanan
- Kuitansi wajib diterbitkan oleh KSPPS Umat Sejahtera Mulia
- Margin keuntungan disepakati oleh kedua belah pihak
- Anggota dapat memberikan urbun (uang muka)