Murabbahah

Adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayar dengan harga yang lebih tinggi sebagai keuntungan yang disepakati.

Ketentuan

  • Tujuan penggunaan dana adalah untuk pembelian/pemilikan barang yang halal zatnya dan halal perolehannya
  • Harga pokok barang dan harga jual diketahui oleh anggota sebagai pembeli
  • Plafon/jumlah pembiayaan sesuai dengan ketentuan di KSPPS Umat Sejahtera Mulia
  • Jangka waktu sesuai kesepakatan, maksimal 36 bulan
  • Pola angsuran dilakukan tempo atau bulanan
  • Kuitansi wajib diterbitkan oleh KSPPS Umat Sejahtera Mulia
  • Margin keuntungan disepakati oleh kedua belah pihak
  • Anggota dapat memberikan urbun (uang muka)