- Simpanan/investasi bagi segala jenis lapisan masyarakat yang penarikannya dilakukan sesuai waktu yang telah disepakati
- Setoran awal minimal Rp. 1.000.000,-
- Akad Mudharabah Mutlaqoh
- Periode penarikan selama 3, 6 dan 12 bulan
- Anggota mendapat bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati
- Apabila anggota tidak menarik investasinya selama periode yang telah disepakati, maka akan dilakukan perpanjangan secara otomatis sesuai jangka waktu sebelumnya (Automatic Roll Over / ARO)
- Biaya administrasi dan materai saat akad sebesar Rp. 10.000,-
Ta’zir / denda pinalti bagi penyimpan yang menarik sebelum jatuh tempo berlaku sesuai ketentuan:
- Simka 3 bulan: Ta’zir 2 x 0,4% dari simpanan dan tidak berhak atas bagi hasil bulan bersangkutan
- Simka 6 bulan: Ta’zir 2 x 0,5% dari simpanan dan tidak berhak atas bagi hasil bulan bersangkutan
- Simka 12 bulan: Ta’zir 2 x 0,8% dari simpanan dan tidak berhak atas bagi hasil bulan bersangkutan