Mudharabah

Adalah pembiayaan yang diberikan oleh KSPPS Umat Sejahtera Mulia selaku Shahibul Maal kepada anggota sebagai mudharrib yang mengelola modal dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi antara kedua belah pihak sesuai dengan nisbah yang disepakati. Sedangkan kerugian ditanggung oleh KSPPS Umat Sejahtera Mulia sepanjang tidak ada kelalaian dari anggota

Ketentuan:

  • Pengelolaan usaha sepenuhnya dilakukan oleh anggota
  • Plafon/jumlah pembiayaan sesuai dengan Batas Maksimal Pemberian Pembiayaan (BMPP) atau yang disepakati
  • Jangka waktu sesuai dengan kesepakatan, maksimal 36 bulan
  • Pola angsuran pokok dan bagi hasil, dilakukan bulanan sesuai dengan kesepakatan
  • Pola bagi hasil menggunakan Reveneu sharing (berdasarkan omset/pendapatan) atau Profit sharing (berdasarkan laba usaha)