Wadi’ah Yad Dhamanah adalah titipan harta (uang) dari pemiliknya (anggota) kepada penerima titipan (KSPPS) dimana harta tersebut dapat dimanfaatkan oleh KSPPS dengan seizin pemiliknya. Sedangkan keamanan dan keselamatan harta tersebut dijamin oleh KSPPS dan manfaat yang diterima digunakan sepenuhnya oleh KSPPS. Kemudian atas kebijakan manajemen KSPPS dapat memberikan sebagian hasil manfaat harta tersebut kepada anggota dan manfaat tersebut dapat dikembangkan dengan catatan ada surat pernyataan ijin dari anggota.
Produk Simpanan Wadiah & Persyaratan
1. Simpanan Wadiah
2. Simpanan Wadiah Plus
3. Simpanan Qurban/Aqiqah
4. Simpanan Haji
5. Simpanan Walimah