Pemeriksaan Kesehatan Koperasi

Rabu, 26 Juni 2024 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah berkunjung ke kantor KSPPS Umat Sejahtera Mulia untuk melakukan Pemeriksaan Kesehatan. Team Pengawas yang beranggotakan empat orang dipimpin oleh Ibu Ida Hastuti Ekowati,SE.,M.Si. dan anggota Kun Purnani Sri K,SE.,M.Si., Farid Ardiansyah,SH., dan Wanda Astya N.,S.Tr.IP. Hadir dalam pemeriksaan Pengurus, Pengawas dan Dewan Pengawas Syariah serta Team manajemen KSPPS Umat Sejahtera.

Pemeriksaan Kesehatan Koperasi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap Koperasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi. Pemeriksaan Kesehatan menjadi elemen penting dalam pengawasan Koperasi karena memberikan gambaran mengenai kondisi Koperasi yang menjadi objek pengawasan selama periode tahun buku yang diperiksa.

Dalam setiap tahunnya Koperasi akan diperiksa oleh Dinas yang menaunginya. Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan atau keterangan lain yang dilakukan oleh pengawas koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan koperasi dan penerapan sanksi.

Dalam melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Koperasi, Tim Pemeriksa Kesehatan menggunakan instrumen baku yang disebut Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi (KKPKK). Kondisi Koperasi yang menjadi objek Pemeriksaan Kesehatan diklasifikasikan menjadi empat kategori predikat, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Dalam Pengawasan, dan Dalam Pengawasan Khusus. Koperasi yang dalam proses pengawasannya tidak dapat diperiksa dengan KKPKK akan memperoleh predikat Tidak Bisa dinilai. Terhadap Koperasi yang Tidak Bisa dinilai tersebut, akan ditindaklanjuti dengan surat pembinaan.

Menjadi agenda dalam pelaksanaan pemeriksaan Koperasi ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dan diperiksa, yaitu: Tata Kelola, Profil Risiko, Kinerja Keuangan, dan Permodalan. Status Koperasi dikatakan sehat apabila memenuhi beberapa pertimbangan, aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, serta jati diri koperasi. Nah, salah satu hal terpenting dapat ditelisik melalui Laporan keuangan koperasi

Dengan demikian, melalui Pemeriksaan Kesehatan, Pengurus dan Pengawas Koperasi dapat mengetahui kekurangan dan kelebihan Koperasi masing-masing, sehingga dapat menentukan langkah-langkah pengelolaan selanjutnya. Selain itu, Pemeriksaan Kesehatan juga merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa Koperasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat memberikan manfaat bagi anggotanya. Serta salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM kepada Koperasi- koperasi yang ada di wilayah kerjanya.

Alhamdulillah, untuk KSPPS Umat Sejahtera Mulia sendiri setelah diperiksa memperoleh predikat “Sehat”, akan tetapi ada beberapa aspek yang masih menjadi tugas rumah Pengurus untuk meningkatkan penilaian di masa mendatang. Semoga KSPPS Umat Sejahtera dimudahkan Allah untuk mencapai Visinya “Menjadi Koperasi Terunggul, Terdepan dalam Mensejahterakan Umat di Wilayah Barlingmascakeb”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.