Bimtek Perijinan OSS Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah

Dinas koperasi dan UKM Propinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis perijinan OSS bertempat di Syariah Hotel Solo dari tanggal 19 Juni sampai 21 Juni. Pemateri di acara tersebut adalah dari Kementrian Koperasi Republik Indonesia, DPMTSP Propinsi Jawa Tengah dan Succes story dari KSPPS Arha Bahana Syariah yang merupakan satu-satunya di Jawa Tengah yang sudah menyelesaikan ijin OSS per Juni 2024.

Dalam Bimtek kali ini lebih membahas ke permasalahan dan Solusi tentang perijinan OSS RBA. Prinsip dari diberlakukan nya OSS adalah untuk memudahkan pengawasan yang terkordinasi, transparan dan akuntabel. Ada beberapa perbedaan OSS sebelum terbitnya UU Cipta kerja dan setelah terbitnya UU Cipta Kerja yaitu terletak di persyaratan dasar yang terdiri dari ijin kesesuaian kegiatan,Pemantauan ruang, NIB dan ijin lainnya.

Permasalahan dan Solusi sektor koperasi khususnya di koperasi simpan pinjam adalah berdasarkan perkembangan dasar hukum penyelengaaraan ijin usaha simpan pinjam. Dimana ada masa moratorium ijin usaha simpan pinjam dan setelah dicabutnya moratorium tersebut. Substansi perubahan ketentuan dalam ijin usaha simpan pinjam adalah di banyaknya yang harus dilengkapi oleh pengurus dan pengawas dalam pengajuan ijin melalui OSS ini, diantara nya :

  1. Pengurus dan pengawas melampirkan Riwayat hidup dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai yang mencakup :
    – Tidak tercatat dalam daftar hitam kredit macer di sektor jasa keuangan
    – Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dibidang jasa keuangan dan perekonomian
    – Tidak pernah dinyatakan pailit yang ditetapkan oleh pengadilan dalam waktu 5 tahun terakhir
  2. Melampirkan surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk pengurus dan pengawas yang dikeluarkan oleh kementrian atau gubernur/bupati sesuai dengan kewenangan
  3. Koperasi mempunyai peraturan khusus mengenai prinsip pengguna jasa
  4. Sertifikat kompetensi pengelola
  5. Surat bukti konfirmasi goAML PPATK
  6. Surat bukti kepemilikan atau sewa kantor

Semoga dengan proses perijinan melalui OSS ini membuat koperasi lebih baik lagi dari sisi perijinan dan pengawasan sehingga program pemerintah untuk melindungi insan koperasi tetap berjalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.