Workshop Laporan DPS

Sabtu, 27 Maret 2024, jam 09.00-selesai, di Hotel Candisari Karanganyar, diadakan “WORKSHOP PENGAWASAN DAN PEMBUATAN LAPORAN DPS” oleh FORUM DPS PBMTI KEBUMEN, yang di buka oleh Ketua PBMTI Kebumen yaitu Bapak Ahmad Sugandi, S.E,M.E, dengan Narasumber Bapak K.H. Ashari, M.PdI (Ketua Forum DPS PBMTI Kebumen) dengan peserta sekitar 40 orang, yang merupakan perwakilan dari 16 anggota BMT se-kabupaten Kebumen. Mereka perwakilan unsur DPS dan Manajer/Pengurus dari masing-masing BMT. Acara tersebut dimoderatori Ust Adib Sahala,M.Ag (Sekretris Forum DPS BMT Kebumen).

Acara ini di adakan rutin setahun 2 kali, dengan  tema-tema yang berbeda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada. Materi yang disampaikan adalah di antaranya : bagaimana pembuatan OPINI DPS, format laporan yang harus dilakukan DPS dan juga sharing hasil kunjungan ke 6 BMT pada tahun 2023 (BMT Umat Sejahtera Mulia, Al-Amin, Bina Artha Mulia, Al-Kaustar, Republika MITRA Amanah, Nurur Rohmah Al-Barokah).

Materi yang disampaikan dari K.Ashari (Ketua Forum DPS Kebumen):

  1. Legalitas pengelolaan ziswaf dipastikan ada, baik dari internal koperasi maupun dari pemerintah
  2. Untuk pengelolaan maal, jika mengambil hak amil, pastikan ada opini dari DPS BMT.
  3. Pengelolaan wakaf uang, bisa disukseskan bersama-sama. tentunya pengelolanya sudah bersertifikat nadzir dari BNSP
  4. Bisa diadakan pembagian tasaruf zakat secara bersama-sama, misal Romadlon tasaruf 2.000 paket sembako berkah yang disokong semua maal di Kebumen
  5. Program wakaf Quran bisa dibranding, untuk masjid mushola (yang besar di depan tempat imam-untuk sholat)
  6. Opini DPS terkait produk-produk simpanan di BMT se-kebumen bisa diseragamkan
  7. Opini DPS untuk simpanan wadiah yadhomanah, pastikan ada ikrar dari penyimpan bahwa BMT boleh memakai dana tersebut

Dengan pelaksanaan WORKSHOP tersebut, dengan harapan semoga operasional kepatuhan syariah yang berhimpun di PBMTI, semakin standar sesuai dengan acuan  FATWA DSN MUI, sehingga menjadi koperasi yang berkah manfaat dibingkai dalam kepatuhan syariah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.