Kebumen, 26 Juli 2023, Ibu Hj Suwarni, S.Pd,M.Pd selaku Ketua Baitul Maal KSPPS USM berupaya mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk naik kelas. Upaya ini dilakukan salah satunya melalui tindak lanjut pembuatan PIRT yang bekerja sama dengan DPMPTSP Dan bekerja sama dengan pak Kholil untuk pembuatan Sertifikat Halal.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan meminta pelaku UMKM untuk memiliki NIB yang diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS). Selain merupakan perizinan tunggal untuk UMK berisiko rendah, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Import (API) dan Akses Kepabeanan, SNI & Sertifikat Jaminan Produk Halal.
Bapak Ahmad Sugandi, SE, ME Selaku General Manager KSPPS Umat Sejahtera Mulia Dalam berbagai Kesempatan Selalu menekankan kepada semua karyawannya agar Ikut membantu kepada anggota-anggotanya untuk segera mengurus dan ikut membantu program perijinan agar selaku produksi baik makanan atau usaha yang lain bisa ikut di pasarkan lebih profesional dan modern melalui pemasaran Online bahkan juga menyampaikan tentang pentingnya mempunyai NIB, PIRT, dan Sertifikat Halal.
Keuntungan memiliki NIB, PIRT, Sertifikat Halal lainnya adalah, penjualan dagangan bisa di terima oleh minimarket dan swalayan seperti Jadi Baru, Rita Swalayan dan Trio Mall. Saat ini sekitar 55 anggota sudah menerima NIB, PIRT Dan Sertifikat Halal. Acara ini sudah berlangsung sampai Tahap yang Ke 8 tanggal 26 Juli 2023 yang lalu.
Percepatan penyaluran NIB di KSPPS Umat Sejahtera merupakan lanjutan dari rangkaian kegiatan yang bekerja sama dengan Baitul Maal wa Tamwil Umat Sejahtera Mulia yang di pimpin oleh ibu Aryanti, S.I.Kom. Program yang telah berlangsung sebelumnya di mulai pada tahun 2022 dan terus mencoba untuk di lakukan secara berkala. KSPPS Umat Sejahtera Mulia mengundang sekitar 35 UMKM yang akan mendaftarkan PIRT dan sertifikat halal. Dengan dibantu oleh DPMPTSP Kab. Kebumen dan Bapak Kholil selaku yang mengurus pembuatan sertifikat halal.
Kami berharap hadirnya PIRT, Sertifikat Halal dapat mempermudah para pelaku UMKM untuk mendapatkan perizinan secara online, serta meningkatkan kapabilitas mereka dengan kemudahan untuk melakukan proses pemasaran Produknya.