
Forum Dewan Pengawas Syariah Majelis Pengurus Daerah (MPD) PBMTI Kabupaten Kebumen bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kebumen menggelar Diklat Pengawas Syariah pada Sabtu, 27 September 2025, di Hotel Trio Mall Kebumen. Acara ini dibuka oleh Sekretaris MUI Kabupaten Kebumen, Bapak K.H. Khamid, M.Pd.I., didampingi oleh Bapak K.H. Ashari, M.Pd.I. (Ketua Forum DPS PBMTI Kabupaten Kebumen) dan Bapak H. Ahmad Sugandi, S.E., M.E. (Ketua MPD PBMTI Kabupaten Kebumen). Kegiatan ini dihadiri sekitar 55 peserta dari 30 KSPPS/BMT di Kebumen, Magelang, dan Cilacap yang terdiri dari unsur manajer, pengurus, pengawas, serta DPS.
Diklat menghadirkan narasumber Ustaz H. Samsudin Salim, M.Ag. (Ketua Forum DPS PBMTI Wilayah Jawa Tengah), yang menyampaikan materi tentang tata kelola koperasi berbasis syariah dan pentingnya peran pengawas syariah dalam memastikan aktivitas lembaga berjalan sesuai prinsip Islam. Dalam pesannya, H. Samsudin mengingatkan tentang hukum law of attraction: ketika pikiran kita dipenuhi kalimat negatif, hal tersebut akan otomatis terbentuk dalam otak dan terus kita pikirkan hingga menjadi kenyataan. Oleh karena itu, koperasi harus dibangun dengan persepsi positif. “Koperasi kita sehat, koperasi kita kuat,” ujarnya penuh semangat. Dengan semangat positif, koperasi/BMT diyakini akan tumbuh sehat dan kuat.
Sekretaris MUI Kebumen, K.H. Khamid, menyampaikan bahwa diklat ini bertujuan memberikan bekal kepada seluruh Dewan Pengawas Syariah (DPS) agar memiliki pemahaman mendalam mengenai akad-akad syariah. “Dengan pengetahuan yang mumpuni, DPS tidak hanya bisa mengawasi lembaga, tetapi juga mengedukasi masyarakat. Harapannya, masyarakat lebih yakin dalam melakukan pembiayaan di KSPPS karena akadnya sesuai syariat dan dijamin kehalalannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Forum DPS Kabupaten Kebumen, K.H. Ashari, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelatihan peningkatan kapasitas. “Hari ini hadir sekitar 54 peserta dari 30 KSPPS di Kebumen, Cilacap, dan Magelang. Dengan meningkatnya kualitas DPS, maka pelayanan di tingkat koperasi akan semakin aman. Masyarakat tidak perlu ragu, karena dengan DPS insyaallah semua aktivitas sesuai ketentuan syariah,” jelasnya.
Melalui diklat ini, PBMTI Kebumen bersama MUI Kabupaten Kebumen berharap peran pengawas syariah semakin kuat dalam mendampingi koperasi berbasis syariah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan mikro syariah. Harapannya, anggota semakin sejahtera dan lembaga mampu membantu kebutuhan anggota serta masyarakat dalam bingkai indahnya transaksi bersama lembaga keuangan syariah.


