Forum DPS PBMTI Kebumen adakan Bedah Fatwa bersama MUI Kab. Kebumen

Kebumen, 22 Januari 2025 – Forum Dewan Pengawas Syariah (DPS) PBMTI Kebumen sukses mengadakan acara Bedah Fatwa DSN MUI No. 17 dan 18 Tahun 2000. Acara ini diselenggarakan pada Rabu, 22 Januari 2025, pukul 09.00 WIB hingga selesai, di Momong Resto, Kebumen. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Forum DPS PBMTI Kebumen, Bapak K.H. Ashari, M.Pd.I, didampingi oleh Bapak K.H. Hamid, M.Pd.I (Sekretaris MUI Kabupaten Kebumen). Acara ini dihadiri oleh sekitar 50 peserta yang terdiri dari Dewan Pengawas Syariah, Manager, dan Pengurus BMT se-Kabupaten Kebumen.

Sebanyak 16 BMT dari wilayah Kebumen turut berpartisipasi dalam acara ini, dengan masing-masing BMT mengirimkan minimal 3 perwakilan dari unsur DPS, Manager, dan Pengurus. KSPPS USM juga turut hadir dengan diwakili oleh Bapak K.H. Ashari, M.Pd.I, Drs. K.H. Hamid, M.Pd.I, Ahmad Sugandi, M.E., Mustofa, S.E., dan Hj. Suwarni, M.Pd.

Bedah Fatwa DSN MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat

Acara diawali dengan sambutan dari Ust. Adib, M.Ag., selaku Sekretaris Forum DPS PBMTI Kebumen, yang membacakan notulen hasil pertemuan Forum DPS sebelumnya pada 10 Juli 2024. Dalam pertemuan tersebut, dibahas Fatwa DSN MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

  1. Amil Zakat didefinisikan sebagai seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah atau dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola zakat.
  2. Biaya operasional pengelolaan zakat seharusnya disediakan oleh pemerintah. Jika tidak mencukupi, biaya tersebut dapat diambil dari dana zakat bagian amil atau sabilillah.
  3. Biaya iklan untuk meningkatkan kesadaran zakat dapat diambil dari bagian amil atau sabilillah dalam batas kewajaran.
  4. Amil yang telah menerima gaji tidak berhak menerima bagian amil dari dana zakat.
  5. Amil tidak diperbolehkan menerima hadiah dari muzakki atau memberikan hadiah kepada muzakki dari dana zakat.
  6. Muzakki memiliki kebebasan untuk membayar zakat secara langsung atau melalui amil.

Bedah Fatwa DSN MUI No. 18 Tahun 2000 tentang Pencadangan Penghapusan Pembiayaan

Selanjutnya, Bapak K.H. Ashari, M.Pd.I, selaku Ketua Forum DPS PBMTI Kebumen, memaparkan Fatwa DSN MUI No. 18 Tahun 2000 tentang Pencadangan Penghapusan Pembiayaan. Beberapa poin penting yang dibahas antara lain:

  1. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) diperbolehkan melakukan pencadangan.
  2. Dana pencadangan diambil dari bagian keuntungan yang menjadi hak LKS, sehingga tidak merugikan nasabah.
  3. Dalam perhitungan pajak, LKS boleh mencadangkan dari seluruh keuntungan.
  4. Pencadangan hanya boleh berasal dari bagian keuntungan yang menjadi hak LKS.

Bedah Fatwa DSN MUI No. 17 Tahun 2000 tentang Sanksi bagi Nasabah yang Menunda Pembayaran

Bapak Drs. Khamid, M.Pd.I, selaku Sekretaris Jenderal MUI Kabupaten Kebumen, membedah Fatwa DSN MUI No. 17 Tahun 2000 tentang Sanksi bagi Nasabah yang Mampu Membayar tetapi Menunda Pembayaran. Poin-poin penting yang disampaikan meliputi:

  1. Sanksi dikenakan kepada nasabah yang mampu membayar tetapi sengaja menunda pembayaran.
  2. Nasabah yang tidak mampu membayar karena force majeure tidak boleh dikenakan sanksi.
  3. Sanksi dapat dikenakan kepada nasabah yang menunda pembayaran atau tidak memiliki itikad baik untuk melunasi hutangnya.
  4. Sanksi didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu untuk mendisiplinkan nasabah dalam memenuhi kewajibannya.
  5. Besaran sanksi ditentukan berdasarkan kesepakatan saat akad ditandatangani.
  6. Dana dari sanksi tersebut dialokasikan sebagai dana sosial.

Harapan ke Depan

Dengan diselenggarakannya Forum DPS ini, diharapkan BMT-BMT di Kabupaten Kebumen dapat lebih memahami dan menerapkan fatwa-fatwa DSN MUI dalam operasional mereka. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mengedukasi anggota BMT agar senantiasa menjalankan praktik bisnis dalam koridor syariah.

Semoga kegiatan ini membawa keberkahan dan manfaat bagi semua pihak, baik bagi anggota BMT maupun lembaga itu sendiri. Aamiin.


Penulis: Ahmad Sugandi
Editor: Tim Media KSPPS USM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.