Senin, 14 Oktober 2024, jam 09.00-selesai, di Momong RESTO Kebumen, diadakan “UJI PETIK SELF DECLEAR KONFIRMASI BERSAMA DISPERINDAGKOP KAB KEBUMEN DAN PT SURVEYOR INDONESIA” oleh MPD PBMTI Kebumen, yang di buka oleh DISPERINDAGKOP DAN UMKM Kab. Kebumen yaitu Bapak Wegig, S.E (Pengawas Koperasi), dengan didampingi oleh Bapak Ahmad Sugandi, SE, ME (Ketua PBMTI KAB KEBUMEN ) dan perwakilan PT SURVEYOR INDONESIA, dengan dihadiri sekitar 24 koperasi dari BMT se KEBUMEN (70 orang).
Bapak Wegig dalam sambutannya menyampaikan kegiatan UJI PETIK SELF DECLEAR KONFIRMASI merupakan kegiatan lanjutan dari SURAT EDARAN NO 3/ 2024 dari DEPUTY KEMENKOP tentang date line pengisian SELF DECLEAR KONFIRMASI tanggal 20 Agustus 2024. Kementrian Koperasi menunjuk PT SURVEYOR Indonesia untuk melakukan uji petik data self declear konfirasi di lapangan pada bulan Oktober-November 2024.
Dalam acara tersebut dikuti oleh 24 BMT se- kebumen, yang difasilitasi oleh MPD PBMTI Kab Kebumen, dengan utusan minimal per BMT 2 dari unsur manager dan pengurus. KSPPS USM hadir Bapak K.H.Ashari M.Pd.I, H.TEGUH, M.Pd, Ahmad Sugandi, M.E dan Empi Munjaetin, SE.
Uji petik self declear konfirmasi adalah memastikan form yang diisi koperasi sesuai dengan Permen 8/2023, pasal 106 dan 108 (landasan self declear). Regulasi self declear wajib dasarnya UU P2SK pasal 321 ayat c dan SE NO 3/ 2024 tentang open dan close loop.
Dengan pelaksanaan uji petik oleh PT SURVEYOR tersebut, dengan harapan setelah diverifikasi masjuk kriteria koperasi yang close loop. Uji petik meliputi uji sampling anggota baik yang simpanan maupun melakukan pinjaman di koperasi sesuai dengan jumah anggotanya. Kegiatan uji petik berlangsung sampai dengan jam 16.30 WIB, dengan catatan jika ada data yang masih kurang, akan dilengkapi maksimal 3 hari ke depan.
Dengan pelaksanaan uji petik tersebut, dengan harapan BMT ke depan siap menghadapi regulasi yang semakin rumit dan berbasis digital. Serta menjadi koperasi yang close loop yang tetap di bawah pembinaan dan pengawasan KEMENKIOP DAN UKM RI. Yang akan menjadi soko guru perekonomian dan menjalankan amanat kontitusi, yaitu pasal 33 ayat 1 dari UUD 1945.