Sesuai pasal 21 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, kewajiban adanya audit oleh akuntan publik berlaku untuk laporan keuangan tahunan KSP/USP koperasi dan KSPPS/USPPS koperasi yang mempunyai modal paling sedikit 5 milyar. Besarnya tarif pajak pph pasal 21 dengan penghasilan per tahun 500jt – 5M yaitu 25%. Untuk metode perhitungan bunga pinjaman berdasarkan SAK EP Anuitas.
Untuk mewujudkan Koperasi atau BMT yang taat pajak dan pelaporannya maka, Koperasi perlu meningkatkan akuntabilitas sumber daya pengelola. Oleh karena itu perlu diadakannya pelatihan Akuntansi dan Perpajakan koperasi.
Dalam rangka meningkatkan kualitas koperasi di Jawa tengah Balatkop UKM Propinsi Jawa Tengah, melaksanakan pelatihanDewan Pengawas Syariah dan pelatihan Akuntansi & Perpajakan Koperasi selama 5 hari mulai tanggal 19-23 Agustus 2024 yang diikuti masing-masing 25 peserta. Pada kesempatan itu KSPPS USM KEBUMEN mengikuti Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan Koperasi. Dengan pemateri Bapak Iwan Budiono, S.E, M.SI.AK, Dalam kegiatan tersebut disampaikan semua sistem yang dipakai sebaiknya diuji dulu apakah sudah pakai sistem syariah apa belum. Salah satu cirinya sudah muncul PYAD (pendapatan yang akan diterima) dari pembiayaan lancer (0-90 hari), deposito pada Bank, Hutang biaya (deposito anggota) semua SOP dan alur harus terdokumentasikan.
Pada Kegiatan tersebut pengelola KSPPS Umat Sejahtera Mulia Kebumen ikut serta berpartisipasi dengan mengikuti serangkaian kegiatan dari awal hingga akhir. Dengan mengikuti kegiatan tersebut diharapkan dapat menyusun laporan keuangan yang tertib, baik, transparan dan akuntable.