Rabu, 10 Juli 2024, jam 09.00-selesai, di Momong Resto Kebumen, diadakan “BEDAH FATWA DSN MUI TENTANG AMIL, ZAKAT” oleh Forum DPS BMT se-Kebumen, yang di buka oleh Ketua Forum DPS BMT se- Kebumen yaitu K.H. Ashari,M.Pd.I, dengan Narasumber K.H.Hamid, M.Pd.I (Sekretaris MUI Kab. Kebumen) dengan peserta sekitar 55 orang. Meliputi 16 anggota BMT se Kebumen, yang terdiri atas DPS, pengurus, Manager dan Maal.
Ahmad Sugandi selaku penyelenggara kegiatan menyampaikan, berkaitan tentang amil zakat merupakan bagian dari koperasi syariah yang mengelola tamwil juga sosial. Pada kesempatan ini membedah fatwa MUI, dengan harapan pengelolaan zakat, infak dan sodaqoh benar secara syariat dan juga konstitusi, sehingga penyalurannya dapat tepat sasaran.
“Harapan pengelolaan zakat, infak dan shodakoh benar secara syariat dan juga konstitusi, sehingga penyalurannya dapat tepat sasaran,” ucapnya.
K.H.Hamid, menyampaikan kriteria AMIL ZAKAT yaitu ;
- Amil Zakat adalah :
- Seseorang atau sekelompok orang ang diangkat pemerintah untuk mengelola ibadah zakat
- Seseorang atau sekelompok orang ang dibentuk oleh masarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan zakat
- Pada dasarnya biaya operasional pengelolaan zakat disediakan pemerintah
- Apabila biaya operasional tidak disediakan pemerintah atau disediakan tapi tidak cukup maka dapat diambil dari dana zakat bagian amil atau bagian sabilillah
- Biaya iklan untuk membangun kesadaran zakat dapat diambil dari bagian amil atau sabilillah dalam batas KEWAJARAN
- Amil yang mendapatkan GAJI sebagai amil tidak berhak menerima bagian amil dari dana zakat
Tujuan kegiatan ini adalah maal BMT se-Kebumen bisa menerapkan pengelolaan Zakat, Infak dan sodakoh secara baik dan benar. Kegiatan ini sebagai rangkaian acara peringatan Hari Koperasi ke 77 tahun 2024 tingkat Kabupaten Kebumen.