Bimtek Implementasi Prinsip Syariah pada KSPPS/USPPS

KSPPS Umat Sejahtera Mulia mengikuti Bimbingan Teknis  yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi  dan UMKM provinsi Jawa Tengah dari Selasa sampai dengan Kamis, tanggal 23 sampai dengan 25 April bertempat di Swiss Belinn Hotel Surakarta. Dalam Bimtek ini disampaikan antara lain Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian, izin usaha simpanan pinjaman, standar operasional manajemen, kegiatan usaha, skala usaha, pengurus, pengelola, pengawas dan dewan pengawas syariah, permodalan, peran pemerintah dan pemerintah daerah, prinsip mengenali pengguna jasa layanan simpan pinjam, pengawasan dan pelaporan, ketentuan lain-lain, ketentuan administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Kita diingatkan kembali untuk mematuhi segala ketentuan perkoperasian, jalankan sesuai aturan dan undang-undang yang ada, lengkapi semua keadministrasian tentang perkoperasian, insaalloh koperasi akan berjalan aman. Semua koperasi yang bermasalah intinya pasti karena meninggalkan prinsip-prinsip syariah. Coba tanya pada diri masing-masing, sejak kapan kita meninggalkan syariah. Segeralah berbenah diri dan introspeksi.

Kembali ke jati diri koperasi yang sebenarnya, dari anggota untuk anggota, yaitu :

  1. Koperasi dilarang jadi rentenir, jangan sampai jasa sampai 24% seth (ini seperti rentenir)
  2. Pembiayaan semurah-murahnya, basil riil, syukur-syukur tanpa jasa
  3. Modal luar tidak melebihi 40%
  4. Partisipasi dari anggota tinggi, penyaluran harus diatas 90%
  5. Jabatan tidaklah penting, yang penting anggota sejahtera
  6. Jangan sampai ada Widow dressing (biasanya sering terjadi saat reorganisasi pengurus)

Seiring dengan bertambah modern nya jaman, koperasi jangan sampai ketinggalan terkait digitalisasi koperasi, yaitu hal hal yang menyangkut tentang teknologi informasi dibidang keuangan dll.

Keuntungan digitalisasi koperasi diantaranya :

  1. Pelayanan semakin lebih baik.
  2. Efektif, efisien, canggih.
  3. Lebih aman dan nyaman.
  4. Lebih menguntungkan.
  5. Meningkatkan kepercayaan.

Kita juga diingatkan dengan semakin majunya era digitalisasi, harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip dalam berkoperasi, jangan sampai melanggar aturan-aturan yang bukan menjadi bidangnya koperasi. Contoh, istilah-istilah perbankan, jangan sampai kita menggunakannya. Pelayanan pengajuan pinjaman on line, ( ini nantinya bisa masuk ke masalah pinjol). Kita harus menyiapkan segala ugai rampainya, atau perangkat-perangkatnya terlebih dahulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.