
Rabu, 6 Februari 2024, jam 09.00-selesai, di Hotel Dafam Yogyakarta, diadakan “WORKSHOP SELF DECLEAR SE-JAWA BAGIAN SELATAN” oleh PBMTI INSTITUTE, yang di buka oleh Direktur PBMTI INSTITUTE yaitu Bapak H. Budi, dengan Narasumber Bapak DR.AGUNG (KEMENKOP UKM RI) dengan peserta sekitar 250 orang.
Acara ini di adakan insidental sebagai upaya persiapan Koperasi di Jawa bagian selatan untuk menyesuaikan regulasi yang terbaru, khususnya PERMENKOP NO 8/ 2023, dengan peserta berjumlah 150 koperasi di Jawa bagian selatan yang mewakili unsur Manajer, Pengurus dan Pengawas.
Materi yang disampaikan di antaranya : pelajari kembali Permen 8/2023, pasal 106 dan 108 (landasan self declear). Regulasi self declear wajib dasarnya UU P2SK pasal 321 ayat c. Pada forum RAT adalah momeny yang tepat, perlu disampaikan ke anggota bahwa koperasi yang kita miliki hari ini memilih close loop.
Tahapan self declear= rat➡️self declear konfirmasi➡️verifikasi. Dalam pasal 106 tentang validasi pembinaan. Sedangkan dalam pasal 108 mengatur tentang verifikasi lapangan. Untuk date line close loop maksimal Juni 2024
Dengan pelaksanaan WORKSHOP tersebut, dengan harapan semoga proses self declear koperasi di Jawa bagian selatan yang berhimpun di PBMTI, semakin siap untuk diverifikasi oleh Kemenkop, sehingga menjadi koperasi yang close loop.