Diklat Koperasi Syariah

Sabtu, 8 Juli 2023 jam 09.00-15.30 WIB, di Hotel Mexolie Kebumen, diadakan “DIKLAT KOPERASI SYARIAH :  PANDUAN SYARIAH TRANSAKSI DIGITAL” oleh FORUM DPS PBMTI dan Panitia HARKOP ke 76 Kab. KEBUMEN, dengan narasumber Prof.Muhammad, Mag (Dosen UII Jogyakarta) dengan moderator Ustadz Adib, M.Ag (Sekretaris Forum DPS PBMTI Kebumen).

Acara ini di adakan rutin 6 bulan sekali, sebagai ajang silaturokhim DPS PBMTI se Kebumen, sebagai sarana sharing dan diskusi permasalahan kepatuhan syari’ah di masing-masing BMT, sekaligus kebetulan bersamaan dengan moment HARKOP ke 76 Kab. Kebumen. Forum ini di buka oleh Ketua Panitia Harkop ke-76  Kab. Kebumen, Bapak Sigit, yang dalam sambutannya menyampaikan untuk partispiasi koperasi di kebumen untuk sukseskan acara HARKOP seperti jalan sehat, donor darah, dll.

Bintek ini di hadiri oleh Manager/ Pengurus dan perwakilan DPS BMT se- Kab. Kebumen, KPRI yang ada di Kebumen dan juga perwakilan dari BMT Tamzis dan Al Huda dari Wonsobo dan didampingi PH PBMTI kebumen dan Ketua plus sekretraris Forum DPS PBMTI Kebumen dengan total berjumlah 50 orang

Dengan Bintek ini, disampaikn untuk memahami transaksi digital sesuai syariah, maka pahami dulu taman ghadzir (tadlis, maysir, dll serta pelajari Fatwa DSN MUI Nomor 116  tahun 2017 dan 117 tahun 2018. Transaksi digital, berawal dari transaksi sejarah uang (barter dst sampe uang digital). Termasuk transaksi digital harus di pahami khilafiyah tentang khiyar majlis (boleh lewat media online). Kita berdoa dan  berikhtiar operasional BMT di Kabupaten Kebumen sudah sesuai acuan Fatwa DSN MUI (patuh syariah) dan membawa keberkahan bagi BMT ….amin 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.