Diklat Pemeriksaan Kesehatan KSPPS/BMT

Menurut UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Untuk mewujudkan Koperasi atau BMT yang sehat, terarah, terunggul, terdepan serta mensejahterakan rakyat, Koperasi perlu meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, serta kualitas kinerja sumberdaya pengelola sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat. Oleh karena itu perlu diadakannya pendidikan dan pelatihan Pemeriksaan kesehatan koperasi untuk mewujudkan hal tersebut.

Dalam rangka Peringatan Hari Koperasi ke-75, Perhimpunan Baitul Maal wat-Tamwil (PBMTI) Kabupaten Kebumen menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Kesehatan KSPPS/BMT di Aula Hotel Mexolie Kabupaten Kebumen, Sabtu (25 Juni 2022). Kegiatan tersebut diikuti oleh para Pengurus, Pengawas dan Pengelola Koperasi atau BMT di Kabupaten Kebumen, dengan pemateri Dr. Kartiko Adi Wibowo, S.E, MM, beliau adalah Directure PBMTI Institute. Dalam kegiatan tersebut disampaikan pentingnya regulasi atau peraturan terkait pengawasan dan pemeriksaan koperasi (Permenkop No. 9 Tahun 2020 tentang pengawasan koperasi), agar koperasi berjalan terarah dan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu disampaikan juga penilaian kesehatan koperasi meliputi tata kelola koperasi, profil risiko, kinerja keuangan dan permodalan.

Pada Kegiatan tersebut pengurus, pengawas dan pengelola KSPPS Umat Sejahtera Mulia Kebumen ikut serta berpartisipasi dengan mengikuti serangkaian kegiatan dari awal hingga akhir. Dengan mengikuti kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja, peran serta tanggung jawab seluruh komponen di KSPPS Umat Sejahtera Mulia. Selain itu diharapkan juga dapat mewujudkan koperasi yang sehat, terunggul, terdepan dan mensejahterakan rakyat.

Adapun hasil Pemeriksaan Kesehataan KSPPS Umat Sejahtera Mulia Kebumen yang telah dilakukan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah menetapkan tingkat kesehatan dalam kategori “SEHAT”, dengan nilai score akhir yaitu 82,55 (Delapan Puluh Dua Koma Lima Puluh Lima). Dengan hasil tersebut diharapkan KSPPS Umat Sejahtera Mulia Kebumen semakin amanah dan memberikan banyak manfaat kepada anggota dan masyarakat. Selain itu diharapkan juga kepercayaan masyarakat terhadap KSPPS Umat Sejahtera Mulia semakin meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.