Bimtek UKK bagi Pengurus Koperasi

Majelis Pengurus Daerah (MPD) PBMTI Kabupaten Kebumen bekerja sama dengan dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kab. Kebumen mengadakan Bimbingan Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Pengurus dan Pengawas,  pada Rabu (08/10/2025) di Momomg Resto Kebumen. yang di buka oleh Kabid Koperasi Disperindagkop-UKM  yaitu Bapak Danang, MSi dengan didampingi oleh Bapak H.AHMAD SUGANDI,S.E, M.E (Ketua MPD PBMTI KAB KEBUMEN), dengan dihadiri sekitar 50 peserta dari 17 KSPPS/BMT di Kab. Kebumen. Yang hadir terdiri dari unsur Manager, Pengurus dan Pengawas.Adapun dari KSPPS USM di hadiri oleh : K.H.Ashari,M.Pd.I (Ketua Pengawas), K.H. Khamid,M.Pd.I (Ketua Pengurus) dan Miftahul Busro,S.Pd (Wakil Ketua KSPPS USM).

Bimtek ini menghadirkan narasumber Bapak Saefudin dan Bapak Wegig dari Bidang Koperasi seksi kepengawasan Koperasi. Bapak Saefudin menjabarkan kembali Permenkop Nomor : 8/ 2023 tentang usaha simpan pinjam khususnya  Bab VII, pasal 50 tentang pengurus pengawas, dimana syaratnya yaitu : (a) telah menjadi anggota Koperasi paling singkat 2 (dua) tahun dan aktif sebagai anggota; (b). memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman tentang pengelolaan organisasi dan usaha; (c). memiliki surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; (d). memiliki sertifikat atau surat keterangan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan perkoperasian; (e). tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan Koperasi, korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan; (f). tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain, Pengawas, dan Pengelola; (g). tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan; dan (h). tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Bapak Wegig menyampaikan tentang persyaratan UKK dan gambaran teknis pelaksanaan UKK yang meliputi : a. Integritas; b. Reputasi keuangan; c. Kompetensi; dan d. Kreativitas serta Inovasi. Sedangkan peserta UKK siapa saja ? Yaitu : 1. Calon Pengurus 2.Calon Pengawas 3.Pengurus yang belum memiliki Surat Keterangan Lulus UKK 4.Pengawas yang belum memiliki Surat Keterangan Lulus UKK.

 Sedangkan aspek penilaian UKK meliputi : 1. Dokumen administrasi peserta; 2. Dokumen administrasi koperasi; 3.Self assessment persyaratan integritas;4. Persyaratan reputasi keuangan;5.Persyaratan kompetensi;6. Persyaratan kreativitas dan inovasi;7. uji kecakapan dan keahlian (wawancara).

Melalui Bimtek ini, PBMTI Kebumen bersama DISPERINDAGKOP UKM Kabupaten Kebumen berharap semua koperasi yang ada di bawah naungan PBMTI secara khusus dan koperasi secara umum  senantiasa taat regulasi dan taat syari’ah. Dengan bimtek ini, semua pengurus pengawas bisa mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan baik, sesuai standar dan layak serta patut untuk menjabat amanah sebagai pengurus dan pengawas di koperasi masing-masing. Sehingga koperasi yang dikelola menjadi koperasi yang sehat dan kuat, bisa menjadi soko guru perekonomian Indonesia.amin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses