Serap Aspirasi Publik RUU Perkoperasian di Yogyakarta

Kamis, 31 , jam 12.30-selesai, di hotel Grand Keisha Jogyakarta, diadakan Serap Aspirasi Publik terkait RUU Perkoperasian bertema Urgensi Hak Milik atas Tanah untuk Koperasi sebagai Perwujudan Reforma Agraria Berkeadilan dan Berkelanjutan.  oleh KEMENKOP RI. Acara tersebut di buka oleh Asisten Deputi Badan Hukum dan Organisasi Kemenkop Try Aditya Putra Asdep Kemenkop, dengan peserta sekitar 50 orang. KSPPS Umat Sejahtera Mulia dapat kesempatan  untuk menghadiri acara tersebut yang di wakili oleh Ahmad Sugandi,S.E, M.E selaku General Manager. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya penyusunan revisi UU Perkoperasian yang telah digagas sejak tahun 2022.

“Sejak 19 September 2023 kami sudah menyampaikan draft awal ke DPR. Pembahasan baru dimulai di Baleg DPR RI awal tahun ini. Maka dari itu, masukan dari publik, khususnya terkait substansi hak milik tanah oleh koperasi, sangat kami harapkan untuk kami bawa ke proses legislasi,” ujar Asisten Deputi Badan Hukum dan Organisasi Kemenkop Try Aditya Putra dalam keterangannya, Kamis (31/7).

Hak Milik?

Mewakili Ketua Umum Forkopi, Andy Arslan Djunaid, pengurus Forkopi Mursida Rambe mengapresiasi sinergi antara pemerintah dan gerakan koperasi.

“Diskusi mengenai RUU Perkoperasian sudah sangat sering dilakukan. Tapi isu hak milik tanah oleh koperasi sangat krusial. Kalau tanah atas nama pribadi pengurus, dan terjadi masalah, itu bisa dipidana. Ancamannya bisa sampai empat tahun penjara,” tegasnya.

Akar Rumput?

Forkopi berharap aspirasi dari akar rumput koperasi bisa masuk dalam naskah RUU yang sedang dibahas. “UU harus lahir dari kebutuhan rakyat, bukan malah menakuti atau mengekang. Kita tidak ingin UU yang baru justru memperburuk keadaan yang sudah berjalan baik,” tandas Mursida.

Hadir dalam acara ini sebagai narasumber antara lain, Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Wartomo, Guru Besar Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Sudjito Atmoredjo dan lainnya.

Dengan pelaksanaan serap aspirasi publik tersebut, dengan harapan RUU koperasi nanti yang disahkan DPR betul betul bisa mengakomodir masukan dari gerakan koperasi yang ada di Indonesia seperti FORKOPI,dll. Termasuk di dalamnya pasal mengenai kepemilikan SHM atas nama koperasi.Hidup Koperasi ke- 78, semakin bermanfaat untuk anggota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses