
Majelis Pengurus Daerah (MPD) PBMTI Kabupaten Kebumen menggelar BIMBINGAN TEKNIS PEMERIKSAAN KESEHATAN KOPERASI, pada Rabu (5/11/2025) di Momong Resto Kebumen. yang di buka oleh Bapak H.AHMAD SUGANDI,S.E, M.E (Ketua MPD PBMTI KAB KEBUMEN), dan di dampingi Bapak Saefudin, S.E dari DISPERINDAGKOP DAN UKM KAB KEBUMEN, dengan dihadiri sekitar 35 peserta dari 16 KSPPS/BMT di Kab. Kebumen. Yang hadir terdiri dari unsur Manager dan Maal.
Bapak Saefudin,SE menjabarkan berkaitan PEMKES DAN AUDIT KAP yag mengacu pada PERENKOP DAN UKM NOMOR : 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Permenkop 2 Tahun 2024 adalah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi yang mewajibkan koperasi untuk menerapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Peraturan ini mengatur ketentuan umum, penyusunan laporan keuangan, audit, serta sanksi administratif bagi koperasi yang tidak patuh. Tujuannya adalah untuk menciptakan akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi dalam penyusunan laporan keuangan koperasi.
Pemeriksaan kesehatan koperasi adalah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kepatuhan koperasi terhadap peraturan, melibatkan analisis 4 aspek utama: Tata Kelola (Prinsip & Manajemen), Profil Risiko, Kinerja Keuangan (Permodalan, Aset Produktif, Likuiditas, Efisiensi, Pertumbuhan), dan Jati diri Koperasi; tujuannya untuk menilai apakah koperasi sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, atau pengawasan khusus, guna memastikan pengelolaan yang baik, melindungi anggota, dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan, dengan hasil penilaian menjadi dasar perbaikan dan pengembangan.
Sedangkan Audit KAP (Kantor Akuntan Publik) adalah proses pemeriksaan independen atas laporan keuangan suatu entitas (perusahaan, instansi pemerintah, atau organisasi lainnya) oleh auditor profesional dari KAP untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan tersebut sesuai standar akuntansi yang berlaku, memastikan keandalan, transparansi, dan kepatuhan, serta memberikan keyakinan bagi para pemangku kepentingan (investor, kreditor, pajak, dll.). KAP bertindak sebagai pihak ketiga yang objektif, memeriksa berbagai aspek seperti neraca, laba rugi, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan (CaLK).
Koperasi yang wajib diaudit KAP adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP/USP), KSPPS/USPPS, dan Koperasi Sektor Riil, terutama yang memiliki modal minimal Rp5 Miliar (untuk KSP/USP) atau yang diatur khusus, dengan batas waktu audit paling lambat tahun buku 2025, menggunakan AP/KAP terdaftar di Kemenkop UKM, dan AP tidak boleh mengaudit koperasi yang sama lebih dari 3 tahun berturut-turut
Melalui Bimtek ini, PBMTI Kebumen berharap KSPPS yang ada di Kebumen semakin sehat dan kuat dengan adanya PEMERIKSAAN KESEHATAN KOPERASI DAN AUDIT KAP. Selain itu juga jika koperasi sehat dan kuat akan berefek semua stake holder koperasi (pengelola, pengurus,pengawas, DPS dan anggota) terlayani dengan baik serta anggota menjadi sejahtera.


