Dinas Koperasi Jawa Tengah gelar BINTEK Koperasi

Senin-Rabu, 22-24 Januari 2024, jam 14.00-selesai, di Hotel Grasia Semarang, diadakan “BIMBINGAN TEKNIS KOPERASI KUK 3 DAN KUK 4 SE- JATENG” oleh DINKOP JATENG, yang di buka oleh SEKDA JATENG , dan Kepala Dinas Kopeasi JATENG.

Acara ini di adakan insidental sebagai upaya persiapan Koperasi  di Jawa Tengah yang sudah KUK 3 dan KUK 4 untuk menyesuaikan regulasi yang terbaru, khususnya PERMENKOP NO 8/ 2023, dengan peserta  berjumlah 100 kopearsi di jawa tengah yang mewakili unsur Manager,Pengurus dan Pengawas.

Koperasi harus pelajari dan pahami regulasi yang ada, seperti ;

  1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
  2. UU No. 17/2012 tentang Koperasi (dicabut)
  3. UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja (bagian II, hal 519)
  4. PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  5. Permenkop No.8/2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Tanggung jawab renteng atas laporan keuangan ; pengurus, pengawas dan manager Koperasi  harus di pahami yaitu ;

  1. Tanggung jawab utama operasional adalah Pengurus
  2. Pengurus bertanggung jawab atas penyajian yang wajar atas laporan keuangan yang menggambarkan kondisi dan kinerja Koperasi
  3. Pada Terseroan Terbatas: Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan termasuk pengawasan dlm penyajian laporan keuangan. Pada Koperasi adalah Dewan Pengawas. Hal tersebut termasuk TCWG (Those Charged With Governance (TCWG)
  4. Tujuan TCWG ialah untuk menegaskan bahwa disamping fungsi pengelolaan perusahaan (ditangan manajemen/pengurus Koperasi), dalam perusahaan ada juga fungsi pengawasan pada tatanan atas (yang diistilahkan dengan TCWG). Fungsi pengawasan pada tatanan atas tsb memperkuat sistem pelaporan keuangan.
  5. TCWG lazimnya bertanggung jawab untuk :
  6. Memastikan bahwa entitas itu mencapai tujuannya dalam hal terpercayanya proses pelaporan keuangan;
  7. Efektif dan efisiennya kegiatan operasi;
  8. Mendorong kepatuhan terhadap ketentuan perundangan; dan
  9. Melaporkan kepada pihak ketiga yang mempunyai kepentingan

Komponen SAK EP, per 1 Januari 2025 berlaku, maka  Koperasi harus persiapan. SAK EP yang meliputi ;

  1. Laporan Posisi Keuangan;
  2. (satu) Laporan Penghasilan Komprehensif; atau (satu) Laporan Laba Rugi dan (satu) Laporan Penghasilan Komprehensif ;
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Laporan Arus Kas
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan
  6. Liabilitas
  7. Depresiasi
  8. Saldo Laba (Laba belum ditentukan penggunaannya)
  9. Aset

Dengan pelaksanaan BINTEK tersebut, dengan harapan semoga tata kelola koperasi di Jawa Tengah  semakin baik, sehingga menjadi koperasi yang sehat dan kuat….amin 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.