Senin-Rabu, 22-24 Januari 2024, jam 14.00-selesai, di Hotel Grasia Semarang, diadakan “BIMBINGAN TEKNIS KOPERASI KUK 3 DAN KUK 4 SE- JATENG” oleh DINKOP JATENG, yang di buka oleh SEKDA JATENG , dan Kepala Dinas Kopeasi JATENG.
Acara ini di adakan insidental sebagai upaya persiapan Koperasi di Jawa Tengah yang sudah KUK 3 dan KUK 4 untuk menyesuaikan regulasi yang terbaru, khususnya PERMENKOP NO 8/ 2023, dengan peserta berjumlah 100 kopearsi di jawa tengah yang mewakili unsur Manager,Pengurus dan Pengawas.
Koperasi harus pelajari dan pahami regulasi yang ada, seperti ;
- UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
- UU No. 17/2012 tentang Koperasi (dicabut)
- UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja (bagian II, hal 519)
- PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Permenkop No.8/2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Tanggung jawab renteng atas laporan keuangan ; pengurus, pengawas dan manager Koperasi harus di pahami yaitu ;
- Tanggung jawab utama operasional adalah Pengurus
- Pengurus bertanggung jawab atas penyajian yang wajar atas laporan keuangan yang menggambarkan kondisi dan kinerja Koperasi
- Pada Terseroan Terbatas: Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan termasuk pengawasan dlm penyajian laporan keuangan. Pada Koperasi adalah Dewan Pengawas. Hal tersebut termasuk TCWG (Those Charged With Governance (TCWG)
- Tujuan TCWG ialah untuk menegaskan bahwa disamping fungsi pengelolaan perusahaan (ditangan manajemen/pengurus Koperasi), dalam perusahaan ada juga fungsi pengawasan pada tatanan atas (yang diistilahkan dengan TCWG). Fungsi pengawasan pada tatanan atas tsb memperkuat sistem pelaporan keuangan.
- TCWG lazimnya bertanggung jawab untuk :
- Memastikan bahwa entitas itu mencapai tujuannya dalam hal terpercayanya proses pelaporan keuangan;
- Efektif dan efisiennya kegiatan operasi;
- Mendorong kepatuhan terhadap ketentuan perundangan; dan
- Melaporkan kepada pihak ketiga yang mempunyai kepentingan
Komponen SAK EP, per 1 Januari 2025 berlaku, maka Koperasi harus persiapan. SAK EP yang meliputi ;
- Laporan Posisi Keuangan;
- (satu) Laporan Penghasilan Komprehensif; atau (satu) Laporan Laba Rugi dan (satu) Laporan Penghasilan Komprehensif ;
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Laporan Arus Kas
- Catatan Atas Laporan Keuangan
- Liabilitas
- Depresiasi
- Saldo Laba (Laba belum ditentukan penggunaannya)
- Aset
Dengan pelaksanaan BINTEK tersebut, dengan harapan semoga tata kelola koperasi di Jawa Tengah semakin baik, sehingga menjadi koperasi yang sehat dan kuat….amin