Pembekalan melalui ngaji bersama dalam acara workshop dengan tema konversi akad murabahah merupakan sederet acara yang diselenggarakan KSPPS USM dalam menyemarakkan ulang tahunnya yang ke -17. Acara yang berlangsung di Momong Resto (9/4) dihadiri pembicara dari Ketua MUI Kebumen (KH. Nur Shodik), Sekretaris MUI Kebumen (KH. Khamid, M. Pd), Ketua Forum Dewan Pengawas Syariah BMT Kebumen (Drs. KH. Ashari, M. Pd. I). Turut hadir juga Kabid Koperasi dari Disnakerkop Dan UMKM Agung Suprihaldoko, S. E.
Dalam sambutannya Agung menyampaikan sejarah berdirinya KSPPS USM hingga menjadi KSPPS terbaik sampai sekarang. Beliau mengkudang (menaruh harapan besar) kepada USM agar badan hukum menjadi badan hukum provinsi. Sehingga bukan hanya melayani mitra dalam daerah Kebumen, melainkan di luar Kebumen hingga provinsi.

Para nara sumber membahas beberapa permasalahan yang timbul di KSPPS masing-masing hadirin. Para peserta yang hadir (Pengurus, Pengawas, DPS, Manajer KSPPS Se Kebumen) mendengarkan pemaparan dari nara sumber. Para nara sumber mengungkapkan matetinya tentang konversi akad murabahah. Di beberapa kesempatan, para peserta diberikan kesempatan mengungkapkan permaslahan yang dialami di KSPPS. Satu persatu, sebagian peserta menguraikan beberapa permasalahan yag dialaminya. Dari beberapa uraian permasalahan, nara sumber menjawab dengan jelas dan berdalih berdasarkan landasan hukum, fatwa dan fikih.
Pembekalan tersebut terselenggara memberikan bekal Dan agar akad yang dijalankn sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Para jajaran DPS, Pengurus, Pengawas Dan manajer tidak ingin dalam menjalankan praktik akad tidak sejalan dengan nama KSPPS. Koperasi yang berbasih syariah, harus menjadi promotor praktik ekonomi syariah secara keseluruhan. Oleh sebab itu, acara tersebut sudah terselenggara secara estafet. Demi menjaga kesyariahan forum DPS BMT Kebumen akan selalu mengadakan bedah akad -akad dalam KSPPS (Mudharabah, Murabahah, Musyarakah, Ijarah, Wakalah, Qord, Qordul Hasan). forum DPS BMT Kebumen menginginkan agar setiap KSPPS menjaga dari praktik akad-akad non syariah.